Kendati demikian, dosen non-PNS juga memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan dosen berstatus Guru Besar yakni Rp1.350.000, Lektor Kepala Rp900.000, Lektor Rp700.000, dan Asisten Ahli Rp375.000. Gaji ke-13 cair untuk non-PNS pada lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), atau badan layanan umum (BLU) juga bisa mendapatkannya. Senin, 10 Agustus 2020 17:08 WIB. tirto.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi berdasarkan golongan dan pangkat yang memengaruhi gaji plus tunjangan sekaligus tanggung jawabnya. Pangkat dan golongan PNS berkaitan erat dengan masa kerja, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, dan prestasi. Ketentuan terkait pangkat PNS termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai 3. Tunjangan Kehormatan. Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Seorang profesor berstatus PNS akan mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok. Sementara itu, bagi profesor non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan Nama : Aditya Suprayitno Absen : 3 Kelas : 9B Akuntansi Alih Program Analisa Belanja Pensiun di LKPP Tahun 2009-2015 Pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat ( LKPP ) untuk tahun 2015 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sumber : LKPP, diolah Pertumbuhan tertinggi pada komponen belanja pegawai terjadi pada kelompok belanja tunjangan khusus dan belanja transito mencapai 14,8 persen. Belanja gaji dan tunjangan non-PNS juga tumbuh sebesar 10,9 persen yang didalamnya termasuk tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non-PNS. Belanja pensiun dan uang tunggu PNS/Pejabat Hal ini bisa dilihat pada tabel gaji PNS 2022. Sedangkan untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2022 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Namun besaran gaji pokok PNS 2019 tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021, yaitu berdasarkan golongan dengan gaji terkecil adalah Rp1.560.800 sampai yang terbesar Rp5.901.200. Tapi itu baru gaji pokok PNS saja ya karena kalau dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta memang terbilang kecil. a9ZOBl.